Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru Lengkap Dengan Persyaratannya
Beberapa bulan lalu saya sempat mencari tahu cara membuat akta kelahiran, kemudian saya langsung memutuskannya untuk membuat akta, pada akhirnya saya sekarang sudah memiliki akta. Berbeda dengan orang lain, biasanya orang lain punya akta kelahiran mulai dari kecil, kalau saya sudah berumur belasan tahun baru bikin.
Adapun saya memutuskan untuk membuat akta kelahiran karena saya rasa dokumen sertifikat tanggal lahir ini memiliki manfaat yang luar biasa, sehingga saya pun memutuskan untuk memberitahukan kepada pembaca blog saya ini mengenai cara membuat akta kelahiran lengkap dengan persyaratnnya.
Daftar isi
Sebelum saya memberitahukan caranya, mungin saya perlu menjelaskan apa itu akta kelahiran? Apa saja manfaatnya? Dan seberapa penting manfaat akta kelahiran sehingga harus kita miliki bahkan sejak kecil kita perlu memilikinya.
Baca Juga : Cara Membuat NPWP Online Dan Offline
Pengertian akta kelahiran
Apa sebenarnya akta kelahiran? Dalam ulasan ini akan saya jelaskan bahwa akta kelahiran merupakan sertifikat kelahiran anak yang wujudnya dalam selembar kertas dan di keluarkan oleh negara, jadi akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang gak boleh di salah gunakan.
Didalam isi akta kelahiran tak jauh dari nama resmi anak, tanggal lahir anak, nama orang tua anak dan tanda tangan pejabat negara yang berwenang dalam pengurusan akta kelahiran. Dokumen ini adalah resmi dari negara sebagai bentuk keabsahan status hubungan perdata anak.
Tentu saja, dengan adanya akta kelahiran, negara akan mengetahui si anak itu, siapa orang tua resmi darinya? Kapan dan dimana dia lahir? Maka ini merupakan salah satu hal utama yang mesti kita ketahui mengenai akta atau sertifikat lahirnya seorang anak.
Undang-undang
Tentu saja ada undang-undang negara yang terkait dengan akta kelahiran, kamu perlu mengetahui bahwa suatu perisitiwa kelahiran akan dilaporkan kepada kantor catatan sipil dan akan di catat di dalam daftar catatan sipil.
Berdasarkan UU Perkawinan pasal 42-45, anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah & tercatat dalam dokumen negara, maka anak tersebut berhak mendapatkan hak-hak yang harus diterima dari orang tua.
Manfaat akta kelahiran
Ada beberapa manfaat akta kelahiran yang mesti kita ketahui, berdasarkan beberapa hal yang saya dapatkan bahwa akta ini memang sangat dibutuhkan, apalagi ketika si anak sedan berada di bangku sekolah, berdasarkan pengalaman saya dulu, ketika anak mendapatkan prestasi sekolah, maka ia perlu yang namanya akta kelahiran untuk memenuhi kebutuhan si anak saat melanjutkan prestasinya itu, misalnya dia memiliki keahlian volly terhebat di sekolahnya, setelah bertanding hingga keluar kota tentu perlu yang namanya akta karena itu resmi.
Berikut ini manfaat akta kelahiran mulai dari manfaat utama hingga manfaat lainnnya, jadi ini meski kamu ketahui ya sob.
Manfaat utama akta kelahiran
- Menunjukan hubungan hukum antara antara anak dan kedua orang tuanya, di dalam akta jelas dan tercantum siapa saja kedua orang tua si anak
- Bukti kewarganegaraan serta identitas diri pertama anak, didalam akta membuktikan bahwa anak itu lahir di Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia
Inti dan manfaat utama dari akta kelahiran adalah seperti yang sudah saya cantumkan di atas, jadi jangan salah kalau akta itu enggak ada manfaatnya hanya sekedar bukti lahir saja, sungguh itu tidak benar ya sob.
Akta kelahiran juga berguna sebagai
- Syarat untuk anak bersekolah dari awal hingga perguruan tinggi
- Salah satu syarat membuat KK dan KTP
- Berguna sebagai syarat melamar pekerjaan termasuk Porli dan TNI
- Berguna untuk menggunakan hak pilih
- Mengurus hak waris
- Paspor
- Melaksanakan pernikahan
- Membuat SIM
- Mendorong anak yang berprestasi di sekolah
Itulah manfaatnya, dengan demikian si anak nantinya akan dimudahkan dalah segala hal ketika ia memiliki Akta kelahiran, lalu, bagaimana cara membuat akta kelahiran? Dan apa saja syarat untuk membuatnya? Yuk kita langsung saja bahas ya sob.
Syarat mengurus akta kelahiran
Berikut ini langsung saja akan segera saya jelaskan beberapa persyaratannya untuk mengurus atau membuat akta kelahiran baru, mungkin kamu belum mengetahuinya, sehingga berikut ini persyaratan yang wajib ada saat hendak mengurus akta kelahiran si anak.
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat keterangan tempat melahiran, dokter, bidan atau sejenisnya
- Surat keterangan dari nahkoda/pilot, jika anak lahir di pesawat
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar
- KTP suami & istri serta fotocopy 2 lembar
- Fotocopy buku nikah dari KUA atau Akta pernikahan 2 lembar
- Fotocopy akta kelahiran sami istri (jika ada)
- Fotocopy paspor untuk WNA
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan, mungkin ini tidak perlu tergantung daerah karena saya pun tidak demikian
- Surat kuasa + Materai 6000
- Isi fomuli permohonan + Materai 6000
Syarat untuk anak di luar nikah
Mengingat jaman sekarang banyak sekali anak-anak yang lahir di luar nikah karena kenakalan remaja, sehingga hal ini perlu saya jelaskan juga mengenai syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah. Mungkin ada perbedaan dari syarat serta cara membuat akta kelahirannya, berikut ini persyaratan untuk anak di luar nikah.
- Surat kelahiran dari penolong, dokter, atau bidan
- Identitas saksi kelahiran anak
- KTP dan KK Ibu (tidak perlu untuk ayah)
Proses pembuatan untuk pengurusan akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah, di dalam dokumen akta tersebut nama ayahnya tidak akan dicantumkan, hanya nama Ibu saja yang akan tercantum di dalam akta kelahiran si anak yang lahir di luar nikah, demikian informasi yang saya dapatkan.
Baca Juga : Cara Membuat CV Lamaran Kerja
Membuat akta kelahiran yang terlambat
Maksudnya ketika kamu sudah memiliki umur yang tidak lagi mencukupi proses pembuatan Akta kelahiran atau umur kamu sudah dewasa, kamu tetap bisa membuat akta kelahiran, mungkin saja syarat membuat akta itu biasanya maksimal umur 60 hari setelah lahir, nah ini membuat kita jadi bingung.
Tapi kamu gak perlu bingung, seperti apa yang telah saya catat di atas bahwa saya pribadi membuat akta kelahiran sudah berumur belasan tahun, baru saja kemarin ya umur saya 19 tahun saya baru memiliki Akta kelahiran, ini sungguh jauh dari syarat yang memang maksimal umur 60 hari.
Namun itu tidak jadi masalah, saya tetap bisa membuat akta kelahiran setelah umur 19 tahun, dan syaratnya cukup simpel, hanya KTP dan KK orang tua saya saja serta akta nikah, kemarin saya bikin dua sama adik perempuan saya yang sudah berumur 5 tahun, nah jauh kan?.
Maka dari itu, sebenarnya umur tidak jadi masalah, mungkin syarat yang cantumkan berbeda dengan persyaratan di daerah kamu.
Proses membuat akta kelahiran
Mungkin dulu dan sekarang berbeda ya sob, kabarnya, kalau dulu itu mengurusnya cukup di keluarahan, namun sekarang ini berbeda, akta kelahiran di buat langsung di dinas kependudukan dan catatan sipil, jadi sekarang lebih bagus lagi karena langsung diurus oleh dinas kependudukan ataupun catatan sipil.
Kesimpulan dan akhir kata
Akta kelahiran, ya ini memang perlu dimiliki sebagaimana yang sudah saya jelaskan dengan lengkap di atas, begiutpun syarat yang meski ada disaat kamu ingin membuat akta kelahiran. Manfaat akta kelahiran pun sudah saya cantumkan, jadi mudah-mudahan itu bermanfaat.
Mungkin kali ini hanya demikian saja yang bisa saya sampaikan mengenai Cara membuat akta kelahiran, silahkan langsung saja sebelum maghrib kamu urus akta nya ya sob, hehe.