Cara Membuat NPWP Online Dan Offline Lengkap Dengan Syaratnya
Sob, jika kamu sedang mencari cara membuat NPWP baik itu online maupun offline, dalam kesempatan ini saya akan memberikan tipsnya kepada kalian yang hendak membuat NPWP. Selain itu, saya juga akan membahas syaratnya dan penjelasan tentang apa itu NPWP.
Jika kamu yang sudah tahu apa itu NPWP silahkan langsung scrol saja ke bawah ke bagian syarat atau cara membuatnya, sedangkan bagi kalian yang belum mengetahuinya, diharapkan untuk membaca tulisan saya ini mengenai NPWP yang memang sangat penting.
Apakah saya punya NPWP? Sayangnya saya belum, dikarenakan saya belum memiliki NPWP sehingga saya baru saja mencari tahu cara membuatnya dan saya langsung akan memberikannya kepada kalian sesuai dengan apa yang saya dapatkan baru saja.
Daftar bacaan
Alasan saya mencari tahu tentang pembuatan NPWP, karena saya ada rencana untuk membuat NPWP, alasannya ya seperti yang saya katakan kalau NPWP itu memiliki sangat penting, apalagi seorang pekerja di harapkan untuk memiliki NPWP.
Apa itu NPWP?
Di paragraf atas sudah saya katakan jika kamu sudah mengetahuinya silahkan langsung scrol saja kebawah, namun jika kamu belum mengetahuinya apa itu NPWP, silahkan untuk membaca ulasan ini ya sobat.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang di berikan oleh Dijten Pajak untuk perorangan maupun perusahaan. NPWP pribadi dan perusahaan tentunya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk perpajakan, sehingga dalam kesempatan yang sama sayapun akan mengulas perbedaan antara kedua jenis NPWP ini.
Perbedaan jenis NPWP pribadi dan badan
Dulu saya sering menganggap bahwa NPWP hanya bisa dimiliki oleh sebuah perusahaan, karena sesuai dengan namanya yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak artinya perusahaan harus membayar pajak, namun ternyata apa yang saya kira itu salah besar.
NPWP ternyata bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang bekerja sebagai penulis, mungkin ini memang di wajibkan untuk penulis agar memiliki NPWP, begitupun dengan saya yang insa Allah akan segera saya membuat NPWP.
Perbedaan NPWP pribadi dan badan adalah dari segi persyaratan untuk membuat atau mengajukan NPWP, jika pribadi biasanya hanya cukup dengan KTP, sedangkan pengajuan Badan di wajibkan menyertakan beberapa dokumen seperti SIUP.
Perbedaan NPWP pribadi dan badan adalah dari segi persyaratan untuk membuat atau mengajukan NPWP, jika pribadi biasanya hanya cukup dengan KTP, sedangkan pengajuan Badan di wajibkan menyertakan beberapa dokumen seperti SIUP.
- NPWP Pribadi adalah jenis npwp yang di miliki oleh setiap individu dan atau setiap orang yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia
- NPWP Badan/perusahaan adalah jenis NPWP yang di miliki oleh sebuah badan atau perushaan yang memiliki penghasilan di Indonesia
Setiap perusahaan/badan wajib memiliki NPWP jenis badan, sedangkan jika perorangan, karyawan, wiraswasta atau sejenisnya maka kamu hanya memiliki NPWP pribadi.
Lantas, apa fungsi NPWP? Selain kedua perbedaan di atas, saya rasa kamu perlu tahu apa saja fungsi NPWP sehingga disini saya akan segera membahas fungsi npwp yang mungkin masih banyak orang yang belum mengetahuinya.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki fungsi untuk mempermudah administrasi pajak, dan bahkan selain itu NPWP juga memiliki peranan penting dalam sebuah tanda pengenal, bahkan syarat-syarat untuk melakukan hal pun sekarang ini harus ada NPWP, seperti pembukaan rekening bank, melamar kerja dan lainnya.
#Administrasi perpajakan
Fungsi utama dari NPWP adalah untuk kemudahan dalam administrasi perjakan, dengan adanya NPWP, setiap perhitungan wajib pajak tidak akan tertukar. Sebuah kode yang ada di dalam NPWP akan selalu di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
#Administrasi pengurus perizinan
Setiap kita membuka rekening Bank, biasanya selain KTP kita akan diminta sebuah NPWP, dengan begitu NPWP memiliki peranan penting dalam masalah perizinan seperti halnya pembuatan rekening bank, pengajuan kredit bank, pembuatan paspor dan lain-lain.
#Pelayanan pajak
Sesuai namanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) artinya ini memiliki peranan utama di bidang perpajakan layaknya poin no 1 di atas, sehingga jika ada terjadi kelebihan bayar pajak maka akan dikembalikan, pelaporan pajak, penyetoran pajak dan pengurangan bayar pajak.
Syarat membuat NPWP
Setelah kita membahas mengenai fungsi dan pengertian NPWP di atas, maka selanjutnya kita akan mengetahui Cara membuat NPWP baik itu secara online maupun secara offline. Ya, ada dua cara yang bisa kita lakukan untuk membuat NPWP, berikut ini persyaratannya.
Syarat membuat NPWP Pribadi
Syarat Membuat NPWP Pribadi Karyawan/pekerja kantoran |
---|
KTP (WNI) |
Paspor atau Surat Izin Tinggal (WNA) |
Surat keterangan kerja |
SK (PNS) |
Syarat Membuat NPWP Pribadi Wirausaha |
---|
KTP (WNI) |
Paspor atau Surat Izin Tinggal (WNA) |
Surat Keterangan Keuangan (SKU) Minimal Tagihan Listrik |
Surat Pernyataan Yang Di Tanda Tangan Di Atas Materai 6000 |
Syarat Membuat NPWP Wanita yang sudah menikah |
---|
NPWP Suami, KTP & KK |
Surat Keterangan Kerja |
Surat Perjanjian Pemisahan Harta |
Syarat membuat NPWP badan
Badan Yang tidak berpotensi pada profit |
---|
KTP Pengurus Usaha/Badan |
Surat Keterangan Domisili |
Badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong / pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan, Badan Usaha Tetap / BUT dan kontraktor / operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit |
---|
Akta Pendirian / Dokumen Pendirian Dan Perubahan Wajib Pajak Dalam Negeri |
NPWP pengurus / pendiri perusahaan, Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Dari Pejabat Pemerintah Daerah (WNA) |
Dokumen Izin Usaha |
Badan Yang hanya berkewajiban sebagai pemotong / pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi / joint operation ) |
---|
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendiri Sebagai Bentuk Kerjasama |
NPWP Perusahaan & NPWP Masing-Maing |
Dokumen Izin Usaha |
Cara membuat NPWP Online
Cara membuat NPWP pribadi secara online, ingat ya ini untuk pribadi bukan badan/usaha, karena memang yang saya ketahui pembuatan NPWP online ini untuk jenis pribadi sesuai dengan syarat-syarat yang sudah saya jelaskan diatas, mungkin untuk badan ini tidak berlaku.
- Siapkan dokumen (di scan)
- Buka halaman ereg.pajak.go.id
- Pilih daftar di bawah menu login
- Isikan alamat Email (harus aktif)
- Buka email dan klik link verifikasi
- Lakukan pengisian data dengan lengap dan sesuai
- Kemudian buka lagi email sobat
- Setelah itu masuk sesuai dengan akun yang tadi sobat buat
Ingat, itu adalah membuat akun pajak, belum sampai tahapan pembuatan NPWP online, berikut ini langkahnya jika sobat sudah registrasi ereg pajak di atas, ingat ya sesuai data sobat.
- Masuk ke akun ereg pajak
- Klik menu Pengajuan NPWP
- Setelah itu, ikuti langkah-langkahnya (teliti ya sob agar pengajuan kamu tidak di tolak, isi sesuai data yang sobat miliki
Sudah selesai melakukan pendaftaran formulir untuk membuat NPWP, selanjutnya yang sobat lakukan adalah mengirimkan token.
- Klik menu Minta token (masukan captha)
- Buka email
- Copy token yang dikirimkan
- Kemudian kembali ke dashboard ereg pajak
- Klik Menu Kirim Permohonan dan pastekan token yang tadi di kolom yang di sediakan
- Tunggu hingga permohonan di terima/ditolak nanti akandi beritahukan lewat email
Setelah kamu melakukan permohonan pembuatan NPWP, jika permohonan kamu di terima maka NPWP akan dikirim sesuai alamat yang kamu input di formulir pendaftaran tadi, dan di beritahukan terlebih dahulu melalui email apakah kamu di tolak atau di terima.
Demikain yang harus kamu lakukan untuk membuat NPWP secara online, cukup mudah kok, kalau kamu ngerti soal pengisian formulir dan pembuatan akun, ini enggak perlu lagi di bawa bingung.
Cara membuat NPWP offline (di KPP)
Kemudian, jika kamu hendak membuat NPWP langsung di KPP, maka enggak perlu lagi ribet seperti di atas, kamu cukup pergi ke kantor KPP dan membawa dokumen lengkap sesuai apa yang sudah saya jelaskan di atas, berikut ini langkah-langkahnya.
- Fotokopi dokumen persyaratan di atas
- Pergi ke KPP (jika alamat KTP sama tempat tinggal sekarang beda, siapkan surat keterangan domisili)
- Minta formulir dan isi dengan lengkap, ingat sama saja harus teliti
- Jika selesai berikan formulir dan seluruh dokumen ke petugas
Jika sudah, kamu dipersilahkan untuk menunggu, demikian cara membuat NPWP di KPP atau secara Offline, semoga saja baik itu yang online maupun offline dapat membantu kamu ya sob, jika tidak, hmm, harus gimana dong?.
Kesimpulan
Setelah kamu memiliki NPWP maka disitulah kamu menjadi sebagai pemegang pajak, NPWP aktif seumur hidup, ya tidak ada masa kadaluarsa untuk NPWP, dengan memiliki NPWP kita pun akan lebih lengkap di saat kita melakukan hal-hal yang membutuhkan dokumen.
Setelah kamu memiliki NPWP, berarti kamu mematuhi segala kewajiban dan ketentuan yang berlaku menegani kewajiban perpajakan.
Berikut ini undang-undang perpajakan yang musti di ketahui
Ketentuan mengenai NPWP di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tercantum dalam pasal 2, di mana diatur juga ketentuan mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan Pajak, dan tata cara pembayaran pajak. Dalam pasal tersebut antara lain disebutkan bahwa:
Ketentuan mengenai NPWP di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tercantum dalam pasal 2, di mana diatur juga ketentuan mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan Pajak, dan tata cara pembayaran pajak. Dalam pasal tersebut antara lain disebutkan bahwa:
Ketentuan mengenai NPWP di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tercantum dalam pasal 2, di mana diatur juga ketentuan mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan Pajak, dan tata cara pembayaran pajak. Dalam pasal tersebut antara lain disebutkan bahwa: -Ayat (1): Setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. -Ayat (4): NPWP diterbitkan oleh Dirjen Pajak. -Ayat (4a): Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. -Ayat (5): Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan termasuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Pengukuhan PKP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. -Ayat (6): Penghapusan NPWP dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila: 1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; 2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; 3. WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau 4. dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. -Ayat (7): Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk WP orang pribadi atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. |
---|
Akhir kata
Demikian yang saya sampaikan mengenai Cara membuat NPWP Online Dan Offline Lengkap Dengan Syaratnya, semoga bagi kalian yang hendak membuat NPWP telah mengetahui segala hal apa yang yang harus kalian taati tentang NPWP. Mohon maaf bila mungkin ada kendala dan sedikit kekurangan kata di dalam bait yang saya tulis, semoga membantu.