Syarat Membuat SKCK yang Wajib Kalian Ketahui
Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ini sangat penting kalian ketahui, karena tentu saja tidak cukup hanya KTP atau Kartu Tanda Penduduk Saja.
Lantas apa saja persyaratan membuat SKCK? Mari kita simak pembahasannya berikut ini.
Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi intelkam kepada pemohon.
Bisanya, SKCK akan digunakan oleh pemohon atau masyarakat yang akan melamar pekerjaan di suatu lembaga, baik itu swasta maupun pemerintahan.
Sehingga, surat resmi dari kepolisian ini sangat penting untuk diketahui apa saja persyaratan membuat SKCK agar nanti mudah diterima saat melamar kerja.
Fungsi SKCK
SKCK yang disingkat dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian berguna saat kita akan melamar kerja, karena lembaga butuh yang namanya bukti berkelakuan baik, maka SKCK inilah yang akan memenuhi syarat kamu.
SKCK tentu saja tidak sembarangan diterbitkan, tentu akan ada test saat kita akan membuatnya di kantor kepolisian terdekat.
Masa Berlaku SKCK
SKCK hanya berlaku selama 6 bulan setelah masa penerbitan, jadi jika kalian akan melamar kerja lagi, sedangkan masa berlaku SKCK sudah selesai, kalian perlu membuatnya lagi atau memperpanjang ke kantor polisi terdekat.
Syarat membuat SKCK
Adapun syarat membuat SKCK yang harus kalian ketahui meliputi:
- Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat domisili calon pembuat SKCK
- Foto copy kartu identitas (KTP/SIM) sesuai dengan domisili
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Aktra Kelahiran
- Pas Foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Sedangkan saat kamu datang dan tiba di kantor polisi terdekat, maka kamu perlu mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh polisi, isilah dengan jelas sesuai dengan riwayat hidup kamu.
Kemudian kamu juga diminta pengambilan sidik jari oleh petugas pembuat SKCK.
Itulah syarat membuat SKCK terbaru yang dapat kalian tempuh, sedangkan biaya pembuat SKCK untuk saat ini diketahui sebesar Rp. 30.000 dan disetorkan kepada kas negara.
Posting Komentar untuk "Syarat Membuat SKCK yang Wajib Kalian Ketahui"
Hey Sob, silahkan berkomentar sesuai artikel dan sepenuh hati kalian yah